Macam-Macam Zakat. Umat Islam membayar zakat atas semua jenis kekayaan yang bertumbuh, atau dapat tumbuh.
Secara umum, sebagian besar kekayaan kita berupa kekayaan pribadi dan bisnis, seperti uang, barang, dan aset, termasuk emas, perak, dan barang berharga yang digunakan sebagai penyimpan nilai, saham, obligasi, rekening pensiun, dan instrumen pensiun,
Pinjaman yang bisa kreditur lunasi, pengembalian pajak, simpanan yang dapat kembali, tunggakan gaji, atau pembayaran; Serta persediaan, barang dagangan, pendapatan dari piutang, properti investasi, dll,
DAFTAR ISI
Macam-Macam Zakat : Naqd (Emas, Perak, Dan Mata Uang)
Para fuqaha’ sepakat bahwa zakat naqd adalah wajib dalam hal apapun, apakah uang ini dilemparkan, digiling, atau dalam bentuk bejana.
Nisab emas adalah dua puluh Mithqal, yang sama dengan 91 gram untuk umum, dan nisab untuk perak adalah dua ratus dirham, dan untuk umum 642 gram.
Dan jumhur (mayoritas ulama) membolehkan untuk menggabung salah satu dari emas dan perak ke yang lain untuk saling melengkapi nisab, di mana zakat emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh, yaitu: (2,5%),
Zakat kedua nya tidak dibayarkan ketika belum mencapai nisab, dan jika telah mencapai nisab, maka zakat nya emas adalah emas, dan untuk perak adalah perak,
Jumhur ulama juga memperbolehkan zakat emas dan perak dengan harga yang sepadan.
Bertentangan dengan mazhab Syafi’i dan hanbali, tidak membolehkan zakat dengan nilainya.
Sedangkan mazhab Hanafi menetapkan bahwa harus lebih banyak zakat emas dan perak daripada nilai sepadannya,
dan jika ada yang lain di dalamnya, maka itu masuk dalam hukum zakat perdagangan.
Adapun perhiasan wanita, tidak ada zakatnya menurut mayoritas ulama, tidak seperti mazhab Hanafi.[1]
Macam-Macam Zakat : Pertanian Dan Buah-Buahan
Tumbuhan dan buah-buahan wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab, yaitu lima wasq,
menurut sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam–:
وليسَ فِيما دُونَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak lah wajib zakat jika di bawah 5 wasq”[2]
5 wasaq setara dengan 60 puluh sha’, dan satu sha’ setara 2200 gram, ulama,
dan satu sha’ takarannya adalah empat mudd (0,55 kg x 4), sehingga nisab untuk timbangan modern adalah 660 kilogram, untuk lima wasq.
Para ulama telah menyimpulkan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan dengan dalil dari Kitab dan Sunnah.
Alloh taála berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
” Wahai orang-orang yang beriman, keluarkan lah zakat dari pendapatan kalian yang toyyib dan apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari muka bumi “(Al-Baqoroh : 267)
Dan firman Alloh taála juga :
وَهُوَ الَّذي أَنشَأَ جَنّاتٍ مَعروشاتٍ وَغَيرَ مَعروشاتٍ وَالنَّخلَ وَالزَّرعَ مُختَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيتونَ وَالرُّمّانَ مُتَشابِهًا وَغَيرَ مُتَشابِهٍ كُلوا مِن ثَمَرِهِ إِذا أَثمَرَ وَآتوا حَقَّهُ يَومَ حَصادِهِ وَلا تُسرِفوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ المُسرِفينَ
“Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).
Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (QS. Al-An’am: 141)
Dalam dua ayat tersebut, terdapat perintah untuk menafkahkan dari apa yang bumi hasilkan,
dan itu adalah nash umum untuk semua yang keluar darinya.
Baca juga : Zakat Fitrah Dikeluarkan Oleh Setiap Jiwa Sebesar?
Kapan wajib zakat pertanian dan buah-buahan?
Syarat wajib bagi tanaman dan buah-buahan tidak lah harus telah lewat satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya,
melainkan zakatnya pada saat buah-buahan tersebut terpanen. Karena itu adalah pertumbuhan itu sendiri.
Adapun syarat-syarat wajib zakat hasil bumi dan buah-buahan adalah tatkala telah mencapai nisab yaitu lima wasq,
dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nisab bukan lah syarat wajib, dan arti nya panen sedikit dan banyak tetap ada zakat nya, kecuali jika kurang dari setengah sha’.
Adapun jumlah yang harus muzakki zakatkan setelah mencapai nisab adalah 1/10 jika dengan pengairan alami tanpa alat dari pemiliknya. Seperti hujan, dan 1/20 jika pengairan dengan mesin dan alat lainnya.[3]
Baca juga: Orang Yang Berhak Menerima Zakat Ada Berapa?
Macam Zakat: Perdagangan
Zakat perdagangan adalah :
Segalanya kecuali emas dan perak; Seperti barang bawaan, binatang, harta benda, pakaian, dan barang-barang lain yang memang untuk menjadi barang dagang,
bukan untuk memegang dan mengambil manfaat darinya,
dan mazhab Maliki menambahkan perhiasan yang memang untuk menjadi barang dagang.
Baca juga: Dalil Yang Menunjukkan Bahwa Salat Jumat Itu Wajib Adalah?
Adapun syarat-syarat wajibnya zakat adalah sebagai berikut:
Mencapai nisab: Ini adalah saat nilai penawaran perdagangan mencapai nisab untuk emas atau perak.
– Al-Hawl: Dan standar hawl: awal dan akhir sempurna nya satu tahun, yaitu waktu kepemilikan barang yang mencapai nisab.
Maka jika di awal tahun barang sudah mencapai nisab, dan di pertengahan tahun berkurang, lalu di akhir genap setahun mencapai nisab lagi, wajib bagi nya zakat.
– Niat untuk berdagang: maksud nya adalah niat untuk memperdagangkan suatu barang, dan imam abu hanifah mensyaratkan bahwa barang yang diperdagangkan itu sah dengan niat berdagang.
– Kepemilikan yang terjadi dengan jual-beli: syarat ini ada dalam jumhur ulama, kecuali Abu hanifah,
Yaitu maksud nya adalah kepemilikan dengan cara beli atau sewa, dan jika tanpa pertukaran, maka tidak ada zakat atasnya; Seperti warisan, wasiat, atau perceraian, dan lain-lain.
Baca juga: Berikut Yang Bukan Merupakan Harta Yang Wajib Dizakati Adalah
– Barang perdagangan tidak menjadi uang tunai selama satu hawl: jika semua uang menjadi uang tunai, meskipun kurang dari nisab, maka hawl terputus, dan kondisi ini hanya menurut Syafi’i, tidak seperti mayoritas para ulama.
– Bukan barang-barang yang di situ wajib zakat: seperti perhiasan, hewan ternak, dan pertanian menurut mazhab maliki
Membayar zakat barang dagangan dengan cara mengevaluasi berbagai penawaran dan barang dagangan pada akhir tahun pada saat membayar zakat, dan bukan pada harga pembelian. Yaitu 1/40 atau 2.5%.
Macam-Macam Zakat : Tambang Dan Rikaz
Tambang atau apa yang keluar dari bumi, jika emas atau perak, maka zakatnya adalah 2,5%, seperti yang kita sebutkan sebelumnya,
dan jika dari selain mereka, seperti besi dan tembaga. Jika nilai nya mencapai nisab emas atau perak mencapai nilai nisabnya,
maka keluarkanlah zakatnya dengan 2,5%, dan harap juga memperhatikan kemaslahatan faqir. bisa mengeluarkan zakat nya langsung dengan tambang atau harga nya.
Dan waktu zakat nya adalah setelah mengeluarkan tambang dan mendapatkannya.[4]
Adapun Rikaz itu adalah timbunan masa jahiliyyah, dan wajib zakat nya 20% baik sedikit atau banyak, dan tidak perlu persyaratan seperti nisab atau hawl (satu tahun) untuk itu.
Berdasarkan sabda Nabi –shallallohu álaihi wasallam-:
وفي الرِّكازِ الخُمُسُ
(Dan dalam zakat Rikaz adalah seperlima)[5]
Macam-Macam Zakat : Maal Dan Fitri
Ada dua jenis zakat yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan kepada kita: zakat harta atau zakat harta, dan zakat fitrah di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Zakat fitrah tidak memiliki harta minimal. Setiap orang membayarnya untuk setiap anggota keluarga. Zakat dapat diberikan kepada kedelapan Orang yang berhak menerima zakat tersebut,
namun juga secara khusus fokus kepada fakir miskin dan yang membutuhkan, terutama untuk menanamkan kegembiraan di hari raya Idul Fitri,
dan harus mengeluarkan zakat nya sebelum salat Idul Fitri. Zakat nya biasanya rata-rata makanan konsumsi di bulan Ramadhan,
Makanan pokok yang diterima oleh kebanyakan orang, tetapi secara tradisional menjadi beberapa makanan ganda, seperti beras, kurma, barley, kismis atau yoghurt kering – jumlah yang rata-rata keluarga biasa makan.
Macam-Macam Zakat : Hewan Ternak
Zakat wajib atas hewan ternak, yaitu: unta, sapi, dan kambing domba.
Adapun syarat-syarat zakat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Mencapai nisab.
- Lewat setahun (hawl).
- Makan dari padang rumput hampir setiap hari sepanjang tahun, dan itu disebut Saimah.
Zakat Onta
Adapaun onta, maka zakat nya setiap 5 unta 1 kambing, 1-4 tidak wajib zakat:
- 5-9 unta 1 kambing
- 10-14 unta 2 kambing
- 15-19 unta 3 kambing
- 20-4 unta 4 kambing
Domba atau kambing harus genap satu atau dua tahun.
Adapun jika unta telah melewati 20, maka zakat nya seperti berikut :
– 25 hingga 35 unta, zakat nya bintu makhod (unta betina yang berumur 1 tahun penuh sedang hamil) atau ibnu labun (unta jantan berumur 2 tahun)
– 36 hingga 45 unta, zakat nya bintu labun (unta betina berumur 2 tahun, dinamakan labun karena mungkin akan hamil lagi dan keluar susu nya)
– 46 hingga 60 unta, zakat nya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
– 61 hingga 75 unta, zakat nya jazaáh (unta betina berumur 4 tahun)
– 76 hingga 90 unta, 2 bintu labun
– 91 hingga 120 unta, 2 hiqqoh
– 121 hingga 129 unta, 3 bintu labun
– 130 hingga 139 unta, 1 hiqqoh dan 2 bintu labun
Kemudian, setiap pertambahan 10 tambahkan seperti di bawah:
140 – 149 | 2 ekor hiqqah + 2 ekor bintu labûn |
150 – 159 | 3 ekor hiqqah |
160 – 169 | 4 ekor bintu labûn |
170 – 179 | 3 bintu labûn + 1 ekor hiqqah |
180 – 189 | 2 ekor labûn + 2 ekor hiqqah |
190 – 199 | 3 ekor hiqqah + 1 bintu labûn |
200 – 209 | 4 ekor hiqqah atau 5 ekor bintu labûn |
Selanjutnya setiap 40 ekor = 1 ekor bintu labûn dan setiap 50 ekor = 1 ekor hiqqah.
Zakat Sapi atau Kerbau
Jumlah sapi atau kerbau | Jumlah yang wajib dikeluarkan |
1 – 29 | Belum terkena kewajiban |
30 – 39 | 1 ekor tabî’ yaitu anak sapi berumur sempurna satu tahun, masuk tahun kedua, jantan atau betina. |
40 – 59 | 1 ekor musinnah yaitu anak sapi betina berumur 2 tahun masuk tahun ke 3 |
60 – 69 | 2 ekor tabî’ (jantan) atau 2 ekor tabî’ah (betina) |
70 – 79 | 1 ekor musinnah + 1 ekor tabî’ atau tabî’ah. |
80 – 89 | 2 ekor musinnah |
90 – 99 | 3 tabî’ atau tabî’ah |
100 – 109 | 1 ekor musinnah + 2 ekor tabî’ atau tabî’ah. |
110 – 119 | 2 ekor musinnah + 2 ekor tabî’ atau tabî’ah |
120 – 129 | 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabî’ atau tabî’ah. |
Baca topik ini secara lengkap di :
Apakah Yang Dimaksud Zakat Mal
-
Saeed Hawwa (1994), The Foundation of the Sunnah and its Fiqh – Worship in Islam (Edisi Pertama), Riyadh: Dar Al Salam untuk pencetakan, penerbitan, distribusi dan terjemahan, hal. 2384, bagian 5. dengan perubahan.
-
Riwayat Al-Bukhari, dalam Sahih Al-Bukhari, atas otoritas Abu Saeed Al-Khudri, halaman atau nomor: 1447, Shahih
-
Wahbah Al-Zuhaili, Fiqih Islam dan Buktinya (Edisi Keempat), Damaskus: Dar Al-Fikr, hal.4589, bagian 6, dengan perubahan.
-
Muhammad Al-Tuwaijri (2009), Encyclopedia of Islamic Fiqh (edisi pertama), International House of Ideas, hal 62, bagian 3. dengan perubahan.
-
Riwayat Al-Bukhari, dalam Sahih Al-Bukhari, atas otoritas Abu Hurairah, halaman atau nomor: 2355, shahih.